Landasan Pengembangan Diri
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas:
Pasal 1 butir 6 tentang pendidik, pasal 3 tentang tujuan pendidikan, pasal 4 ayat (4) tentang penyelenggaraan pembelajaran, pasal 12 ayat (1b) tentang pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuan
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan:
Pasal 5 – 18 tentang Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang memuat pengembangan diri dalam struktur kurikulum, dibimbing oleh konselor, dan guru / tenaga kependidikan yang disebut pembina.
Dasar standarisasi profesi konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah profesi konseling di sekolah dan luar sekolah.
Download Materi Panduan Pengembangan Diri